Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh).
Sumber :
  • ANTARA

Dear Wajib Pajak, Mulai 2026 Lapor SPT Wajib Pakai Coretax, EFIN Tak Lagi Berlaku

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:35 WIB

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".

Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. (nba)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
04:29
05:19
15:39
14:16
01:59
Viral