- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menko Kumham Imipas: Hanya 97 Pinjol Resmi Berdasarkan Data OJK
Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatur dan mengawasi pinjaman daring. Regulasi yang ada akan diperkuat melalui harmonisasi kebijakan oleh kelompok kerja (Pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.
Selain itu, pemerintah akan memantapkan regulasi untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal dan memastikan kegiatan pinjol resmi berjalan sesuai peraturan.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan 19 warga terkait kelalaian pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi pinjol ilegal. Dengan regulasi yang diperkuat dan tindakan hukum yang tegas, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (nsp)