Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Menko Kumham Imipas: Hanya 97 Pinjol Resmi Berdasarkan Data OJK

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hanya ada 97 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang resmi beroperasi di Indonesia. Data ini berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan non bank yang secara resmi diizinkan untuk menawarkan pinjaman daring," ujar Yusril di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan pinjol, yang digelar menyusul dikabulkannya gugatan 19 warga oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kelalaian negara dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi oleh pinjol ilegal.

Yusril menegaskan bahwa di luar 97 aplikasi tersebut, semua pinjol lainnya dianggap tidak sah atau ilegal. Ia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal yang sering kali merugikan masyarakat kecil.

"Pemerintah sangat peduli untuk melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang, seperti penagihan yang dilakukan secara tidak manusiawi oleh pinjol ilegal," kata Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa masyarakat yang terjebak dalam pinjaman dari aplikasi pinjol ilegal sebenarnya tidak diwajibkan untuk membayar atau mengembalikan uang yang dipinjam. Namun, ia juga menyoroti risiko ancaman dan intimidasi yang kerap dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal terhadap peminjam.

"Oleh karena itu, pemerintah akan segera merapikan dan menyelaraskan peraturan terkait pinjaman daring ini," tambahnya.

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatur dan mengawasi pinjaman daring. Regulasi yang ada akan diperkuat melalui harmonisasi kebijakan oleh kelompok kerja (Pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.

Selain itu, pemerintah akan memantapkan regulasi untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal dan memastikan kegiatan pinjol resmi berjalan sesuai peraturan.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan 19 warga terkait kelalaian pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi pinjol ilegal. Dengan regulasi yang diperkuat dan tindakan hukum yang tegas, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
11:40
02:59
21:54
00:57
20:44
Viral