- Antara Foto
Erick Thohir Sebut Ada 4.962 Pengembang Nakal Belum Selesaikan Sertipikat: Sebanyak 38 Ribu Debitur KPR di BTN Dirugikan
Jakarta, tvonenews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap adanya ribuan developer atau pengembang nakal yang belum menyelesaikan sertipikat bagi para nasabah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Hal tersebut diungkapkan Erick Thohir seusai berdiskusi dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Hari ini, saya bersama Direktur Utama BTN, kami ingin menyampaikan langkah-langkah strategis yang sedang kami susun, untuk melindungi masyarakat, khususnya debitur KPR BTN, dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan developer dan notaris dalam penyelesaian sertipikat debitur," ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, saat ini di BTN saja terdapat sekitar 4.962 developer atau pengembang nakal yang belum menyelesaikan Sertipikat. Dari jumlah ini, jika ditelaah lebih dalam, ada sekitar 38 ribu debitur atau masyarakat yang dirugikan.
Padahal dalam porses kredit, jelas Erick Thohir, BTN memberikan toleransi waktu selama 12 bulan kepada developer dan notaris untuk menyelesaikan pemecahan sertipikat dan proses balik nama atas nama debitur.
Namun, lanjut Erick, developer-developer tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Erick menyampaikan, terdapat beberapa kasus di mana sertipikat malah disalahgunakan oleh developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan digadaikan ke pihak lain.
Tindak Tegas
Untuk menghindari kerugian masyarakat akibat pengembang nakal, Erick Thohir menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari developer dan notaris bermasalah terkait penyelesaian sertiikat. Dia menyebut bahwa Kementerian BUMN dan BTN tidak akan tinggal diam.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas developer dan notaris bermasalah serta memastikan hak -hak masyarakat terlindungi dan dipenuhi secara adil. Saya sudah tugaskan BTN untuk benar-benar memperhatikan permasalahan ini, dan membentuk Satuan Tugas khusus untuk penanganan developer dan notaris bermasalah," tegas Erick Thohir.
Erick menekankan, tujuh strategi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, Pengelompokan Kasus (Profiling) dengan melakukan analisis mendalam mengenai Sertipikat-Sertipikat bermasalah yang berdasarkan kelompok developernya, yang diantaranya pengembang yang masih aktif dan dapat diajak berkomunikasi, pengembang yang sudah kabur, atau bahkan Sertipikat yang telah dijual secara ilegal di bawah tangan. "Ini untuk menentukan jenis tindakan yang akan diambil," lanjut Erick.
Strategi kedua dengan melakukan pengawasan ketat terhadap developer dan notaris yang terlibat dalam proses ini. Erick mendorong, seluruh pihak yang terindikasi melanggar akan diawasi dan didorong untuk menyelesaikan permasalahan sertipikat.
Selanjutnya ketiga, Erick meminta BTN memperketat evaluasi internal terhadap mitra dan calon mitra developer dan notaris. Developer dan notaris yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sedangkan poin keempat ialah Segmentasi Developer yang dibagi berdasarkan tingkat kredibilitas dan kualitasnya. Dalam hal ini, BTN melakukan Segmentasi Developer, seperti Platinum, Gold, Silver & Bronze.
"Strategi (poin) kelima adalah pendampingan langsung dan komunikasi aktif dengan debitur," ucap Erick. Erick menilai, debitur harus merasa aman dan memahami BTN dalam memperhatikan dan berupaya maksimal membantu penyelesaian Sertipikat. Erick meminta, BTN memastikan para debitur mendapat pendampingan untuk membantu penyelesaian Sertipikat.
Poin keenam, melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. "Pada 2022, BTN telah melakukan MoU dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian Sertipikat. Tahun ini, kami berencana mengusulkan penguatan dan langkah-langkah baru dalam MoU tersebut," ujar pria kelahiran Jakarta tersebut.
Terakhir yang ketujuh, Erick menyampaikan, Kementerian BUMN dan BTN menempuh jalur hukum jika diperlukan. Erick memastikan, akan membawa ke proses hukum sebagai tindakan tegas terhadap developer dan notaris yang terbukti melanggar hukum untuk memberikan efek jera. (hsb)