Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid.
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Sertifikat HGB Pagar Laut Cacat Prosedur, Menteri ATR Periksa Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan, pemeriksaan pejabat kantor pertanahan itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan HM yang dinyatakan cacat prosedur dan materiel.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB/HM tersebut.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

Dari 266 sertifikat HGB/HM yang berada di dalam bawah laut, kata dia, dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, lanjut dia, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. (ant/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral