Ilustrasi aktivitas di tambang batu bara..
Sumber :
  • IST

Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:44 WIB

Adapun bunyi Pasal 51A, yaitu:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP mineral logam;

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral