Sumber :
- IST
Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:44 WIB
Sedangkan, Pasal 51B yakni:
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.