Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Sumber :
  • Antara

Mendag Yakin Aturan DHE Tidak Akan Pengaruhi Kinerja Ekspor

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE untuk periode satu tahun tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja ekspor Indonesia.

“Ya, itu memang kebijakan baru dari pemerintah. Saya pikir tidak ada masalah, dan itu tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1).

Budi menegaskan bahwa aturan tersebut telah melalui kajian mendalam oleh pemerintah, sehingga risiko pengaruh negatif terhadap ekspor dapat diminimalkan.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan DHE Sumber Daya Alam akan diberlakukan secara penuh (100 persen) dengan jangka waktu satu tahun. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga ketersediaan devisa di dalam negeri.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia memberikan sejumlah insentif kepada para eksportir. Salah satu insentif utama adalah pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.

"Biasanya tarif reguler kena pajak 20 persen, tetapi untuk DHE ini menjadi 0 persen," jelas Airlangga.

Airlangga juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat melalui insentif pajak, tetapi juga mendukung para eksportir melalui berbagai mekanisme pendanaan.

Salah satu mekanisme yang ditawarkan adalah penggunaan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah. Eksportir dapat memanfaatkan skema back-to-back untuk mendapatkan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Dengan instrumen ini, eksportir bisa mendapatkan kredit untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri tanpa memengaruhi batas maksimal pemberian kredit (BMPK) bank,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa skema ini tidak akan memengaruhi rasio utang perusahaan, sehingga memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Aturan DHE ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan likuiditas devisa. 

Dengan insentif pajak dan dukungan pendanaan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan eksportir sekaligus memperkuat perekonomian dalam negeri. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral