- Antara
KKP Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Trenggono: Siapa Pun Orangnya Harus...
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sosok pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang segera terungkap.
Pengungkapan sosok pemilik pagar laut itu merujuk data hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah diungkap, ia menjanjikan akan ada penangkapan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Pasti sudah (jadi dasar pengungkapan pemilik pagar laut), dan hasil investigasi ini kita akan lakukan pendalaman," kata dia, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait adanya penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Data lainnya, yakni sertifikat hak milik (SHM) pagar laut ini telah membantu menemukan titik terang terhadap dalang atau penanggungjawab pelanggar kelautan tersebut.
Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut.
"Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya," katanya.
Dia juga menegaskan selama ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan cara profesional dan transparan.
"Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin ini bisa selesai," katanya. (ant/vsf)