Sumber :
- Pexels/Tom Fisk
Muhammadiyah Kritik Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Tidak Semuanya Punya Kemampuan
Rabu, 22 Januari 2025 - 20:52 WIB
Diketahui, usulan perguruan tinggi mendapat IUP tertera pada Pasal 51a draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berikut bunyi Pasal 51a:
1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (saa/rpi)