- Antara
Saham PANI Anjlok Total Gegara Kasus Pagar Laut, Kok Bisa?
Jakarta, tvOnenews.com - Saham perusahaan properti milik Aguan dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), mengalami penurunan signifikan pada Selasa (21/1/2025). Penurunan ini terjadi di tengah munculnya isu terkait pagar laut di Tangerang yang melibatkan anak usaha PANI, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pukul 10.27 WIB kemarin, harga saham PANI merosot 5,00% ke level Rp14.725 per saham, dengan total nilai transaksi mencapai Rp200,99 miliar.
Penurunan ini menyebabkan kinerja saham PANI anjlok sebesar 11,01% dalam sepekan terakhir, serta turun 8,10% dalam sebulan. Namun, secara tahunan, saham PANI masih mencatat kenaikan impresif sebesar 224,18%.
Terkait isu pagar laut, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan bahwa bahwa pihaknya akan mencabut SHGB atau SHM (Sertifikat Hak Milik) di lokasi pagar laut Tangerang jika ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan penelusuran awal, terdapat 263 bidang tanah bersertifikat di kawasan tersebut, terdiri dari:
234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur,
20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan
9 bidang atas nama perseorangan, serta
17 bidang dengan status SHM.
Nusron menjelaskan, jika sertifikat-sertifikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai atau ditemukan adanya cacat material, prosedural, atau hukum, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, selama usianya belum lebih dari lima tahun.
Sementara itu, Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menjelaskan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha yang diakuisisi pada akhir 2023.
Menurut laporan keuangan PANI per Kuartal III-2024, PANI memiliki 99,33% saham di CIS. Christy juga menegaskan bahwa PT Intan Agung Makmur, yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukanlah anak usaha PANI.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi lebih lanjut terhadap polemik pagar laut tersebut. Nusron menuturkan bahwa pihaknya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam memverifikasi garis pantai Desa Kohod, Tangerang.
Penelitian ini akan membandingkan data sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menentukan apakah SHM atau SHGB di kawasan pagar laut Banten dapat dicabut. (nsp)