Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Menteri Trenggono: Investigasi Pagar Laut Tangerang Tetap Dilanjutkan

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2025).

Trenggono menjelaskan bahwa KKP akan melanjutkan proses investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pagar laut yang telah disegel oleh Polsus KKP sejak 9 Januari 2025 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sebagai solusi, kami melanjutkan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah disegel. Tindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku," ujar Trenggono.

Dalam penanganan pelanggaran di Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, KKP mempertimbangkan beberapa dasar hukum, termasuk:

  • Unclos 1982 (Pasal 2, 3, 4, 5, 47, 48, 50, 55, dan 76), yang mengatur zona maritim negara pantai.

  • UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  • Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, yang mengubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

Menurut Trenggono, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar laut di Tangerang dan Bekasi tidak memiliki KKPRL, sehingga dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif.

Pembangunan pagar laut dinilai memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap:

  • Ekosistem laut, karena mengganggu keseimbangan lingkungan.

  • Daerah penangkapan ikan, yang semakin menyempit dan merugikan nelayan.

  • Operasional pembangkit listrik nasional, seperti PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi.

Trenggono juga mengungkapkan bahwa pada 22 Januari 2025, pagar laut sepanjang 5 kilometer di Tangerang telah mulai dibongkar, dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan. Proses pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga tuntas sepanjang 30 kilometer.

KKP juga akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional. 

Trenggono mengakui bahwa pengawasan KKP masih lemah akibat keterbatasan sarana-prasarana dan operasional. Oleh karena itu, ia menyerukan penguatan anggaran dan revisi UU Kelautan guna mempertegas fungsi dan tanggung jawab KKP.

"Dengan revisi UU Kelautan, kami harap dapat mengatasi keterbatasan pengawasan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan ruang laut nasional," tutup Trenggono. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral