Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Prabowo Ngirit Rp306 Triliun dari Pangkas Anggaran Belanja Kementerian Hingga Daerah

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen efisiensi anggaran dengan target penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Langkah ini diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 Januari 2025.

Dalam instruksinya, Prabowo meminta penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penggunaan APBN dan memastikan efisiensi belanja negara.

“Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tulis Prabowo dalam diktum ketiga poin 1 Inpres tersebut, dikutip Kamis (23/1).

Identifikasi efisiensi anggaran, jelas Prabowo, mencakup belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari rencana penghematan ini.

“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” tegasnya.

Anggaran yang bersumber dari pinjaman, hibah, Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga tidak masuk dalam ruang lingkup efisiensi kecuali jika tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun 2025.

Para menteri Kabinet Merah Putih diminta segera menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, laporan final harus diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.

“Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tulis diktum kelima poin c.

Pemangkasan dana TKD sebesar Rp50,59 triliun juga berdampak pada APBD 2025. Para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan mengutamakan alokasi untuk pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan atau kebiasaan alokasi tahun sebelumnya.

“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” tegas Prabowo.

Instruksi efisiensi ini mencerminkan tekad pemerintahan Prabowo untuk memastikan penggunaan APBN yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung prioritas nasional di tahun 2025. (agr/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral