Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni..
Sumber :
  • Istimewa

Menhut Raja Juli Antoni Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon untuk Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan regulasi perdagangan karbon yang diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

"Mekanisme perdagangan karbon sudah mulai diterapkan, khususnya di sektor energi, dan hasilnya sangat positif. Insya-Allah, kami di Kementerian Kehutanan sedang mempersiapkan regulasi dan mekanisme terkait perdagangan karbon ini," ujar Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Salah satu prioritas Kementerian Kehutanan adalah memastikan kawasan hutan memiliki nilai ekonomi yang nyata dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat mengubah pola bisnis yang merusak lingkungan menjadi lebih berkelanjutan, sekaligus mengatasi kemiskinan ekstrem yang kerap terjadi di wilayah-wilayah sekitar hutan.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjadikan kawasan hutan tidak hanya sebagai sumber keindahan atau kelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kemiskinan ekstrem.

"Salah satu solusi yang dapat kami tawarkan saat ini adalah perdagangan karbon," tambahnya.

Mekanisme perdagangan karbon memungkinkan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada aktivitas seperti penebangan pohon untuk memenuhi kebutuhan hidup, beralih ke kegiatan yang lebih ramah lingkungan. Dengan cara ini, masyarakat dapat memperoleh insentif ekonomi melalui penanaman dan perawatan pohon, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya.

Antoni menjelaskan bahwa pendekatan baru ini mengedepankan prinsip ekonomi hijau, yang tidak hanya menjaga lingkungan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral