Sumber :
- Dok. Komdigi
Upaya Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital, SAMAN Mulai Diterapkan Februari 2025
Jumat, 24 Januari 2025 - 21:54 WIB
Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. (rpi)