- Antara
Bos Agung Sedayu Aguan Buka Suara Soal SHM dan Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group buka suara soal kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang.
Aguan tak menampik bahwa memiliki dua sertifikat tersebut.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyebut area pagar laut itu diklaim sebelumnya adalah daratan, bukan laut.
Daratan itu kemudian terabrasi hingga menjadi laut.
Alasan itu diklaim sebab dimilikinya SHM dan sertifikat HGB.
Dia menyebut, sesuai dengan dokumen, pengajuan sertifikat itu ada pada tahun 1982, dan posisinya aadlah daratan.
Selain itu, dia bercertia bahwa area tersebut merupakan lahan bekas tambak.
"Apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar. Itu awalnya berupa tambah atau sawah yang terabrasi,"ujar dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (14/1/2025).
Sebagai informasi, SHM dan sertifikat HGB pada pagar laut di tangerang, Banten memiliki keterkaitan dengan perusahaan Agung Sedayu Group.
Perusahaan pemilik SHM dan sertifikat HGB terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. (vsf)