Article Article
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • ANTARA

OJK Tekankan Digitalisasi BPR/BPRS untuk Tingkatkan Efisiensi dan Inklusi Keuangan

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya digitalisasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) guna meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inklusi keuangan. Hal ini sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.

“Salah satu langkah utama adalah mendorong BPR untuk mengadopsi teknologi digital dalam layanan perbankan, sehingga nasabah dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Selasa.

Dian menjelaskan bahwa pesatnya adopsi teknologi informasi (TI) di sektor keuangan telah mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan, termasuk yang ditawarkan oleh BPR dan BPRS.

Dalam RP2B 2024-2027, pilar akselerasi digitalisasi BPR/BPRS terdiri dari dua subpilar utama:

  1. Optimalisasi TI untuk Operasional yang Efisien dan Berintegritas
    Mendorong penerapan teknologi yang mendukung efisiensi dan integritas dalam operasional BPR/BPRS.
     

  2. Sinergi dan Kolaborasi TI untuk Peningkatan Daya Saing
    Mengoptimalkan penggunaan TI baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi untuk memperkuat daya saing BPR/BPRS.
     

Selain digitalisasi, OJK juga mendorong penguatan permodalan BPR/BPRS melalui aksi penawaran umum efek di pasar modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. OJK memberikan peluang bagi BPR/BPRS untuk memperluas akses pendanaan melalui mekanisme ini.

Proses konsolidasi juga menjadi salah satu langkah strategis yang dianjurkan oleh OJK untuk meningkatkan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/BPRS. Konsolidasi dapat dilakukan melalui penggabungan atau peleburan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama.

Kinerja industri BPR/BPRS hingga November 2024 menunjukkan pertumbuhan positif, ditandai dengan peningkatan aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/BPRS tetap terjaga, dengan rasio permodalan yang berada di atas ambang batas regulasi.

"Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat industri BPR/BPRS dalam menghadapi tantangan ke depan sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional," tutup Dian. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
03:04
03:04
04:30
02:22
00:57
Viral