Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • ANTARA

Wajib Punya Rp250 Miliar, 70,5% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Target Ekuitas Awal dari OJK

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sekitar 70,5%, atau 103 dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, telah memenuhi target ekuitas minimum tahap pertama.

Target ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, baik konvensional maupun syariah, serta perusahaan reasuransi.

Menurut peraturan tersebut, ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat pada 2026.

“Adapun untuk tahap 2 di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1, dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Ogi juga menegaskan, OJK akan terus memantau pencapaian kewajiban ekuitas ini. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi terhadap peluang-peluang yang dapat membantu perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi ketentuan tersebut.

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah masing-masing wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, Rp100 miliar, Rp500 miliar, dan Rp200 miliar.

Sementara itu, pada tahap kedua, perusahaan akan dikelompokkan menjadi KPPE 1 dan KPPE 2 dengan ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, Rp200 miliar, Rp1 triliun, dan Rp400 miliar.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral