- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menko AHY Dorong Investigasi SHGB Ilegal di Laut Tangerang, Ada Penyelewengan Hukum yang Sistematis?
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan penerbitan ilegal Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mengusut kasus yang masih jadi sorotan tersebut.
Juru Bicara Menko AHY, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa isu ini bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan juga melibatkan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
"Menko AHY sangat concern terkait kasus ini. Beliau sudah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri ATR/BPN, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mencari solusi terbaik. Walaupun ini berada di bawah kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang, Menko AHY tetap berkomitmen menjadi bagian dari penyelesaian persoalan ini," tegas Herzaky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/1/2025)
Herzaky mengungkapkan, dugaan pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah, serta kemungkinan keterlibatan Juru Ukur dalam penerbitan SHGB dan SHM yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, ada hal yang harus diteliti lebih jauh, termasuk bagaimana Pemerintah Daerah mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk area yang secara fisik adalah laut.
“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang disebut menjadi rujukan Kepala Kantah untuk menerbitkan SHGB dan SHM tersebut," ujar Herzaky.