Sumber :
- ANTARA
Disuruh Prabowo Ngirit Rp256 Triliun, Sri Mulyani Pastikan Tak Pangkas Anggaran Bansos dan Gaji ASN
Selasa, 28 Januari 2025 - 23:57 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi itu berkaitan dengan efisiensi anggaran di setiap kementerian dan lembaga pemerintah.
Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Sri Mulyani memastikan pemangkasan anggaran itu tidak berlaku untuk anggaran bantuan sosial (bansos).
Hal yang sama berlaku juga untuk belanja pegawai, alias gaji ASN.
"identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial," jelas Sri Mulyani, melansir antara, Selasa (28/1/2025).