Article Article
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA

Disuruh Prabowo Ngirit Rp256 Triliun, Sri Mulyani Pastikan Tak Pangkas Anggaran Bansos dan Gaji ASN

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi itu berkaitan dengan efisiensi anggaran di setiap kementerian dan lembaga pemerintah.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Sri Mulyani memastikan pemangkasan anggaran itu tidak berlaku untuk anggaran bantuan sosial (bansos).

Hal yang sama berlaku juga untuk belanja pegawai, alias gaji ASN.

"identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial," jelas Sri Mulyani, melansir antara, Selasa (28/1/2025).

Dalam keterangannya, persentase pemotongan anggaran bervariasi antar satu pos dengan pos lain.

Besaran pemotongan anggaran mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional. (ant/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
03:04
03:04
04:30
02:22
00:57
Viral