Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • YouTube/Kemenkeu

Sri Mulyani Keluarkan Perintah Efisiensi Anggaran, Sasar 16 Pos Belanja

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:36 WIB

  • Pinjaman dan hibah

  • Rupiah murni pendamping, kecuali yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir 2025

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara dalam APBN 2025

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang digunakan sebagai underlying asset dalam penerbitan SBSN

Setiap kementerian dan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan DJA akan mencantumkan pemangkasan anggaran secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara serta memastikan anggaran digunakan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral