Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA

THR 2025 dan Gaji ke-13 Dibayar Lebih Awal, Cek Kategori PNS Berhak Menerima

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan hari raya atau THR 2025 kemungkinan akan dibayarkan lebih cepat. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mudik lebih awal dan menghindari kemacetan akibat penumpukan kendaraan.

Hal ini dibahas oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (24/1/2025).

"Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran," kata Dudy.

Ia menyoroti momentum dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025. 

Menhub menilai, batas waktu dimulainya dan selesainya libur akan memengaruhi tingkat kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan di berbagai moda transportasi.

"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik," ujarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya (THR) harus diberikan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral