- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Cak Imin Desak Kajian Serius soal Kampus Kelola Tambang, Singgung Nama Bahlil: Layak Apa Tidak?
RUU Minerba yang direvisi ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, di mana dua di antaranya dikabulkan secara bersyarat oleh MK.
Dalam revisi tersebut, Badan Legislatif DPR RI mengusulkan pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare. Selain itu, ada usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta perguruan tinggi.
Wacana kampus mengelola tambang memang masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. Maka, kebijakan ini tidak bisa diambil sembarangan karena menyangkut banyak aspek, termasuk keberlanjutan dan kelayakan perguruan tinggi dalam menjalankan usaha tambang. (ant/rpi)