Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam bersama Rapat Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Menteri ATR/BPN: Aturan Plasma Sawit Naik jadi 30%

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan peningkatan kewajiban pemberian lahan plasma bagi perkebunan sawit dari 20% menjadi 30%. 

Saat ini, terdapat sekitar 16 juta hektar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh 2.869 pengusaha kelapa sawit dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Minimal untuk masyarakat, sehingga 30% plasma-nya untuk yang pembaruan," ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan sawit dalam menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR). 

Nusron juga menegaskan bahwa HGU tidak akan diberikan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemberian plasma.

"Jika tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, HGU tidak akan diberikan lagi. Sebelumnya, plasma hanya dijanjikan setelah perpanjangan HGU," katanya.

Aturan ini berlaku khusus bagi perusahaan yang ingin memperpanjang HGU untuk tahap ketiga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU memiliki masa berlaku hingga 35 tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral