Article Article
Ilustrasi Haji.
Sumber :
  • Kemenag

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Kenyamanan Jemaah

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keppres ini mengatur biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) dan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025.

Ketentuan biaya haji ini berlaku untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1446H/2025M ditetapkan sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333

  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531

  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751

  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751

  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751

  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751

  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501

  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751

  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421

  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751

  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921

  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801

  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 yang berasal dari nilai manfaat digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih dengan total Rp6,83 triliun.

Adapun dana Bipih dialokasikan untuk:

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
01:16
05:59
01:25
01:11
01:11
Viral