- ANTARA
HIPMI Puji UU Minerba Angkat Derajat UMKM: Bukan Penonton Lagi, Kini Bisa Jadi Pemain
Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Akbar Himawan Buchari, menyebut pengesahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Akbar, revisi UU Minerba yang telah disahkan menjadi undang-undang memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini hanya menjadi penonton di sektor tambang.
“Pertama-tama, tentu kami mengapresiasi Menteri ESDM, Bang Bahlil Lahadalia yang telah menginisiasi UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM,” ujar Akbar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Akbar menegaskan, UU Minerba adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung UMKM. Selama ini, sektor tambang dikenal sebagai wilayah yang didominasi oleh korporasi besar. Namun, dengan UU Minerba, peluang bagi UMKM untuk menjadi pemain di sektor ini akhirnya terbuka lebar.
“Ini angin segar bagi UMKM. UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi barrier ketika terjadi guncangan ekonomi global,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akbar menyebut kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar. Hingga 2024, tercatat ada 65 juta UMKM yang menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp 8.573 triliun per tahun. UMKM juga menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, yakni sekitar 117 juta orang.
UU Minerba juga dinilai selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Khususnya poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.