Article Article
Ilustrasi PNS..
Sumber :
  • Antara

Siapa PNS dengan Jabatan dan Gaji Tertinggi di Indonesia?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai tetap pemerintah yang bekerja di berbagai instansi negara, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

Sebagai imbalan atas tugasnya dalam melayani masyarakat sesuai dengan peraturan kepegawaian, PNS menerima gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun.

Namun, tidak semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan dalam jumlah besar. Biasanya, penghasilan tertinggi diperoleh oleh mereka yang menduduki jabatan tinggi dalam birokrasi, yang umumnya memiliki tunjangan besar. Berikut ini adalah beberapa PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama

    • Contoh: Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Lembaga Negara

    • Gaji pokok: Rp5-6 juta

    • Tunjangan: Bisa mencapai Rp50-100 juta tergantung instansi

  2. PNS di Kementerian Keuangan & Bank Indonesia

    • Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai menerima tunjangan kinerja yang besar

    • Tunjangan kinerja: Bisa lebih dari Rp50 juta per bulan

  3. Hakim Agung & Pejabat di Mahkamah Agung (MA)

    • Gaji pokok: Sekitar Rp8-10 juta

    • Tunjangan dan fasilitas: Bisa lebih dari Rp100 juta

  4. Pejabat di BPK, KPK, dan OJK

    • Gaji dan tunjangan di lembaga independen ini bisa mencapai lebih dari Rp100 juta untuk posisi tertinggi

Dengan demikian, PNS dengan penghasilan terbesar umumnya adalah pejabat tinggi negara atau pegawai di instansi yang memberikan tunjangan besar, seperti Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengapa Gaji PNS Berbeda Berdasarkan Jabatan?

Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan jabatan karena beberapa faktor utama yang berkaitan dengan tanggung jawab, kompetensi, serta motivasi dalam menjalankan tugas. Berikut adalah alasan utama perbedaan gaji berdasarkan jabatan:

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:14
02:23
03:01
01:35
00:55
04:07
Viral