Article Article
Pengecualian BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Jakarta.
Sumber :
  • antara

Pengecualian BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:28 WIB

5. Pelaporan Perolehan Hak Melalui Pajak Online
Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Proses pelaporan ini dilakukan secara daring melalui kanal pajak online yang telah disediakan guna mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.

Upaya Mewujudkan Hunian Layak untuk Semua

Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan akses lebih luas terhadap perumahan yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban finansial masyarakat dalam memperoleh hunian dapat berkurang, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak serta mematuhi prosedur pelaporan yang telah ditetapkan agar administrasi berjalan lancar dan tepat waktu. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam menciptakan perumahan yang lebih terjangkau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta secara keseluruhan. (vsf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
00:55
03:10
03:39
02:00
03:55
Viral