Article Article
ilustrasi masinis kereta api.
Sumber :
  • istimewa

Mau Lulus? Siap-Siap Rogoh Kocek! Ini Daftar Tarif Uji Kompetensi Transportasi Terbaru

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2025 telah resmi menetapkan ketentuan baru terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan. 

Salah satu sorotan utama dalam peraturan ini adalah penetapan tarif uji kompetensi yang wajib ditempuh oleh peserta didik atau pengguna layanan di sektor transportasi, mulai dari transportasi darat, perkeretaapian, hingga pelayaran.

Tarif Uji Kompetensi Berdasarkan Jenis Layanan

Uji kompetensi merupakan tahap krusial dalam proses pendidikan dan pelatihan transportasi. Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan jenis layanan dan lokasi (zona). Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan biaya hidup dan kelayakan operasional di masing-masing wilayah.

Tarif Uji Kompetensi Transportasi Darat

  • Zona I: Rp1.300.000

  • Zona II: Rp1.400.000

  • Zona III: Rp1.500.000

Tarif Uji Kompetensi Perkeretaapian

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:20
03:57
04:21
17:03
05:40
Viral