

Sumber :
- istimewa
Mau Lulus? Siap-Siap Rogoh Kocek! Ini Daftar Tarif Uji Kompetensi Transportasi Terbaru
Selasa, 18 Maret 2025 - 13:14 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2025 telah resmi menetapkan ketentuan baru terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan.
Salah satu sorotan utama dalam peraturan ini adalah penetapan tarif uji kompetensi yang wajib ditempuh oleh peserta didik atau pengguna layanan di sektor transportasi, mulai dari transportasi darat, perkeretaapian, hingga pelayaran.
Tarif Uji Kompetensi Berdasarkan Jenis Layanan
Uji kompetensi merupakan tahap krusial dalam proses pendidikan dan pelatihan transportasi. Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan jenis layanan dan lokasi (zona). Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan biaya hidup dan kelayakan operasional di masing-masing wilayah.
Tarif Uji Kompetensi Transportasi Darat
Zona I: Rp1.300.000
Zona II: Rp1.400.000
Zona III: Rp1.500.000