Article Article
Ilustrasi THR.
Sumber :
  • Unsplash

Jangan Kaget! THR Karyawan Swasta Ternyata Kena Pajak, Begini Hitungannya

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal itu dikarenakan THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.

"Kenapa THR dikenakan pajak? THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (20/3/2025).

DJP mengklaim bahwa perhitungan pajak atas THR bisa dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu dikalikan dengan penghasilan bruto.

Sebagai contoh, Tuan Rana sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

Jika Tuan Rana menerima THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, berikut perhitungannya:

- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

PPh Pasal 21 terutang setahun

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:02
27:17
01:20
03:10
04:52
07:33
Viral