- ANTARA
Sanitiar Burhanuddin Imbau Seluruh Jaksa Lapor SPT Tepat Waktu
Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh jajaran kejaksaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu yang jatuh tempo pada 31 Maret 2022.
Imbauan ini disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo beserta jajaran di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/3/2022).
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, marilah kita laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-filing. Pajak Kuat, Indonesia Maju," ujar Burhanuddin dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyampaikan peran penting seluruh wajib pajak melaporkan SPT tahunan karena pajak berkontribusi mendukung pembangunan nasional.
Ia mengatakan bahwa pajak yang merupakan sumber terbesar pendapatan negara turut berperan dalam keberhasilan kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
Menurut dia, pelaporan SPT tahunan kali ini menjadi mudah dengan inovasi yang dilakukan Dirjen Pajak, yakni lewat e-filling yang bisa digunakan di mana pun dan kapan pun.
"Saya harap dengan adanya kemudahan tersebut, sosialisasi, serta publikasi dari para pimpinan lembaga negara dapat meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2021 demi kemajuan bangsa," ujarnya.