Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sumber :
  • ANTARA

OJK : Restrukturisasi Kredit bakal Diperpanjang

Jumat, 6 Agustus 2021 - 14:25 WIB

Jakarta, 06/8 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. "Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," ungkap Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. 

Menurut Ketua OJK, pihaknya akan membicarakan dengan industri terlebih dahulu perihal rencana ini. Ia menjelaskan hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

Menurut dia, pada tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.

Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Wimboh berkomitmen OJK akan terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit.

Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).

"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam triwulan terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di triwulan II 2021," katanya. ner/ant

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral