- Pexel/Juan Pablo Serrano
OMG! PPN Kopi, Teh, dan Sederet Hasil Pertanian Juga Naik
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% terhadap barang hasil pertanian tertentu. Salah satu komoditas hasil pertanian yang terkena PPN adalah kopi dan teh.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang," tulis Pasal 2 PMK 64/2022, dikutip Jumat (8/4/2022).
Tidak hanya kopi dan teh, beragam jenis barang hasil pertanian turut terkena kenaikan tarif PPN di antaranya, kelapa sawit, karet, kapas, tembakau, padi, jagung, kacang-kacangan, kayu, bambu, rotan, hingga tanaman obat dan tanaman hias.
Untuk besaran pajaknya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.
Tata cara pelaporan bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. (MG1/act)