Ilustrasi renovasi rumah.
Sumber :
  • Pexel/Jeshoots.com

Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN? Begini Contohnya

Jumat, 8 April 2022 - 12:46 WIB

Dalam PMK, Kementerian Keuangan melampirkan ilustrasinya:

Kegiatan Membangun Sekaligus

Contoh 1:
Tuan W membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 50m2 (lima puluh meter persegi). Atas pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh 2:
Tuan X membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 200m2 (dua ratus meter persegi). Atas pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Kegiatan Membangun Bertahap

Contoh 1:
Tuan Y membangun sendiri gudang dengan luas 120m2 (seratus dua puluh meter persegi) untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

1. bulan Juni 2022 seluas 50m2 (lima puluh meter persegi); dan 2. bulan Januari 2023, 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 70m2 (tujuh puluh meter persegi).

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
Viral