- ANTARA
PPN Hasil Tembakau Sigaret dan Sejenisnya Resmi Naik Jadi 9,9 Persen
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, salah satunya atas hasil penyerahan tembakau.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai PPN atas penyerahan.
“9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” dikutip dari Pasal 4 ayat 2b PMK No. 63/PMK.03/2022 pada Jumat (8/4/2022).
Adapun tembakau yang dikenai kenaikan PPN meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Isi dari peraturan tersebut intinya adalah penyerahan hasil tembakau akan dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) baik yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir.
Tarif yang digunakan PPN sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 11 persen dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN.
Sementara, nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+ tarif PPN yang berlaku) dikali harga jual eceran hasil tembakau.