Sumber :
- ANTARA
PPN Hasil Tembakau Sigaret dan Sejenisnya Resmi Naik Jadi 9,9 Persen
Jumat, 8 April 2022 - 16:06 WIB
Hal yang digunakan untuk PPN atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana dimaksud adalah pada saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau kepada bidang cukai.
Selain itu, pengusaha penyalur tembakau wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dangan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang ditetapkan.(Mg5/put)