Ilustrasi Amnesti Pajak.
Sumber :
  • tim tvOne-viva.co.id

Program Tax Amnesty JIlid II Akan Berakhir, Kemenkeu Kirim Surat ke 1,62 Juta Wajib Pajak

Jumat, 27 Mei 2022 - 21:20 WIB

Jakarta -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimbau kepada para wajib pajak WP untuk segera mengikuti Tax Amnesty Jilid II. Pasalnya, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, telah mengirimkan 1,5 juta surat kepada para wajib pajak WP melalui email blast.

“Tim mengeluarkan surat himbauan mengingatkan kepada wajib pajak melalui email blast lebih dari 2,5 juta wajib pajak,” kata Staf Ahli Bidang DJP Kemenkeu Yon Arsal dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Terlebih lagi, Yon juga menjelaskan bahwa program ini kemungkinan besar tidak akan kembali diadakan oleh pemerintah.

“Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi pasca 30 Juni. Kalau nanti wajib pajak menunggu hingga akhir Juni tiba-tiba masih ada aset yang ketinggalan dan belum dilaporkan maka tidak mempunyai kesempatan lain,” jelasnya.

Dalam beberapa kurun waktu ini, sebanyak 51.682 WP telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat yang telah disebarluaskan sebanyak 60.179. Selain itu Yon Arsal juga menjelaskan mengenai denda tarif pajak yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan.

"Lebih baik dicicil, misal dari 100 aset, dilaporkan dulu dari 10. Jangan ditunggu sampai semuanya di akhir bulan, karena kalau lewat tenggat waktu dan masih ada aset lebih, maka terpaksa akan ditindaklanjuti sesuai UU," tegasnya.(mg5/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral