Tangkapan layar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/6/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

BPS: Inflasi 0,4 Persen Pada Mei 2022

Kamis, 2 Juni 2022 - 12:00 WIB

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,4 persen pada Mei 2022 atau adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 109,98 pada April menjadi 110,42. "Pada Mei 2022 ini terjadi inflasi sebesar 0,4 persen atau terjadi peningkatan IHK dari 109,98 pada April menjadi 110,42,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.


Margo menjelaskan, penyumbang inflasi pada Mei yang sebesar 0,4 persen (mtm) ini utamanya berasal dari tarif angkutan udara, telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah. Dengan terjadinya inflasi pada Mei, maka inflasi tahun kalender Mei 2022 terhadap Desember 2021 sebesar 2,56 persen dan inflasi tahun ke tahun (yoy) Mei 2022 terhadap Mei 2021 sebesar 3,55 persen.

Margo menuturkan, inflasi pada Mei 2022 yang sebesar 3,55 persen (yoy) ini merupakan yang tertinggi sejak Desember 2017 sebesar 3,61 persen (yoy). Ia mengatakan, dari 90 kota IHK terdapat 87 kota yang mengalami inflasi pada Mei 2022 dan dua kota mengalami deflasi.

Dari 87 kota yang mengalami inflasi, inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,24 persen dan terendah di Tangerang dan Gunungsitoli masing-masing sebesar 0,05 persen. Inflasi di Tanjung Pandan yang sebesar 2,24 persen didorong oleh komoditas ikan kerisi dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,53 persen, air kemasan 0,31 persen dan angkutan udara 0,28 persen. Sedangkan deflasi tertinggi Kotamobagu yaitu sebesar minus 21 persen dan deflasi terendah terjadi di Merauke sebesar minus 0,02 persen.

Margo melanjutkan, jika inflasi dilihat berdasarkan komponen andil terbesar adalah dari harga bergejolak sebesar 0,16 persen akibat komoditas telur ayan ras, bawang merah dan daging sapi. Penyumbang kedua adalah komponen inti dengan andil 0,15 persen dengan komoditas dominan pendorong inflasi pada komponen inti adalah ikan segar, nasi dengan lauk dan roti manis. Ketiga adalah komponen harga diatur pemerintah sebesar 0,09 persen disebabkan karena kenaikan tarif angkutan udara.

Komponen harga diatur pemerintah ini terjadi tren peningkatan karena pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan melalukan penyesuaian biaya produksi untuk angkutan penumpang dalam negeri. Selain itu beberapa waktu lalu juga terdapat kebijakan kenaikan harga BBM jenis Pertamax sehingga turut menyebabkan kenaikan pada komponen harga yang diatur pemerintah. (ant/ari)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral