Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin yang dipimpin Syafruddin sebut potensi Zakat di Indonesia sangat besar..
Sumber :
  • ANTARA

Potensi Dana Zakat Capai Rp328 Triliun, Syafruddin: Masih Banyak Potensi Belum Tergali 

Senin, 27 Juni 2022 - 13:44 WIB

Jakarta -  Ketua Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin Haji Syafruddin mengungkapkan, berdirinya Lazis Assalam bertujuan untuk menghimpun dana zakat dan menyalurkannya kepada 8 asnaf. Hal ini, kata Syafruddin, karena Zakat merupakan salah satu rukun Islam.

“Potensi dana Zakat di Indonesia Rp328 Triliun, dan saat ini baru dapat terhimpun oleh lembaga-lembaga zakat Indonesia sekitar Rp18 Triliun, artinya ada potensi yang belum tergali,” kata mantan Wakapolri Syafruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (27/6/2022).

Senada, mantan Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi Islam Shaleh Kameel Universitas Al-Azhar Kairo Prof Dasuki memaparkan tentang hakekat zakat wakaf sebagai pilar penting peradaban Islam. Menurutnya, melalui instrumen zakat, sektor ekonomi umat tumbuh dan berkembang.

Zakat diberikan kepada delapan asnaf agar mereka memiliki ketahanan ekonomi dan daya beli yang baik, dengan demikian zakat memberi arti pada pertumbuhan dan peningkatan ekonomi umat, makanya zakat harus dikelola dengan benar dan amanah” ujarnya.

Di sisi lain, sebagai salah satu rukun Islam, zakat bersifat wajib khususnya bagi orang yang telah mampu dan memenuhi syarat dan ketentuan zakat. 

Ia menerangkan, ketika mengingkarinya berarti mengingkari ajaran prinsip dalam Islam, mengingkari salah satu rukun Islam, dan pada gilirannya bukan saja akan merusak sendi-sendi ajaran Islam itu sendiri. Namun, juga meruntuhkan salah satu pilar penting dalam peradaban umat yaitu sektor ekonomi.

“Maka, Lazis Assalam ini, selain bekerja untuk menyalurkan dana zakat kepada yang berhak menerimanya, penting untuk terus mengedukasi, mendakwahkan dan memberikan pencerahan serta ajakan untuk berzakat kepada orang-orang kaya” lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral