- ANTARA
Awal Juli Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Pemerintah Anggarkan Dana Rp35,5 Triliun
Jakarta - Kementerian Keuangan telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni 2022 untuk gaji ke-13 ASN dan Pensiunan. Kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani.
Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga.
Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.