Vaksinasi Covid-19.
Sumber :
  • Antara

G20, Indonesia Sumbang USD 50 Juta untuk Dana Siaga Pandemi

Jumat, 1 Juli 2022 - 13:12 WIB

Jakarta - Presidensi G20 Indonesia mampu mendorong kesepakatan terhadap proposal pendirian dana perantara keuangan atau Financial Intermediary Fund (FIF). Dana itu, akan dialokasikan untuk kesiapsiagaan, penanggulangan, dan respons (preparedness, prevention, and response/PPR) pandemi di masa mendatang.

Untuk diketahui, kesepakatan pembentukkan FIF-PPR dilakukan pada Selasa (22/6/2022) oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan negara-negara G20, dalam rangkaian pertemuan G20 Joint Finance and Health Minister Meeting (JFHMM).

"Memberikan hasil nyata yang berkontribusi pada pendirian FIF. Ditujukan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan, pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon terhadap pandemi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk G20 Maudy Ayunda di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Komitmen kontribusi dari negara-negara G20 pun sangat baik dan bermanfaat. Hingga saat ini, komitmen yang disampaikan sejumlah negara dalam forum G20, mencapai US$1,1 miliar. Indonesia pun akan menyumbangkan sekitar USD 50 juta. Hanya tinggal menunggu satu langkah lagi, lanjut Maudy, agar supaya dana tersebut dapat mulai beroperasi. Langkah itu adalah persetujuan dari para peserta JFHMM yang diadakan pada 30 Juni 2022.

"Hasil ini akan menjadi diskusi pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral di bulan Juli dan JFHMM berikutnya," tutur Maudy.

Ada dua organisasi internasional yang nanti bertindak sebagai entitas pelaksana dana jumbo dari negara-negara G20 yakni Bank Dunia (World Bank) dan organisasi kesehatan dunia (WHO). Kemudian, ada juga Global Fund, The Global Alliance for Vaccines and immunisation (GAVI), dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI).

Adanya dana tersebut, lanjut Maudy, akan memberikan dampak yang positif terhadap Indonesia, yang dirasa bisa memiliki sistem kesehatan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral