Pasar Modal Dapat Mendorong Perusahaan Menerapkan Prinsip ESG.
Sumber :
  • Antara

Menkeu Sri Mulyani Minta Pasar Modal Bisa Dorong Perusahaan Tanggung Jawab Lingkungan Sosial dan Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:11 WIB

Jakarta - Pasar modal dapat mendorong perusahaan untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (Environmental, Social, and Corporate Governance/ESG) untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. 

“Fungsi pasar modal dalam mempromosikan keberlanjutan ini dapat dilakukan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum yang dipantau di Jakarta, Kamis, (14/07/2022).

Menurut Menteri Keuangan, fungsi pertama pasar modal adalah bagaimana pasar modal dapat memobilisasi tabungan dan penghimpunan modal untuk proyek-proyek yang sejalan dengan prinsip ESG. Selain itu, pasar modal juga dapat mengubah visi perusahaan dengan memasukkan prinsip ESG untuk diadopsi oleh manajemen perusahaan. 

“Hal ini dapat dilakukan dengan bagaimana pasar modal dapat membatasi akses perusahaan yang melanggar prinsip ESG kepada pembiayaan dari masyarakat,” kata Menteri Sri Mulyani Indrawati.

Menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, saat ini peran pasar modal terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan masih kurang signifikan. Sementara itu, pada saat yang sama, perubahan iklim telah menciptakan risiko sistematis yang semakin nyata hingga dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.

Pembuat kebijakan di seluruh dunia, kata dia, perlu membuat kebijakan baik fiskal maupun moneter yang dapat mendorong investor dan pemilik tabungan mempertimbangkan perubahan iklim saat melakukan investasi.

“Jadi tugas yang perlu ditanggapi serius oleh semua pemangku kepentingan adalah bagaimana kita akan mengadopsi kebijakan yang komprehensif sehingga kita dapat menggunakan alat-alat moneter dan instrumen keuangan untuk mengenali dan mempertimbangkan lebih eksplisit risiko perubahan iklim dalam investasi,” ujarnya. (ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral