- ANTARA
Tarif Airport Tax Sejumlah Bandara Naik per 1 Agustus, Ini Besaran Kenaikannya
Tangerang, Banten - Passenger service charge (PSC) atau tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) bakal naik dan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai. Besaran kenaikan tarif akan berbeda di sejumlah bandara yang ada di Indonesia.
"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," kata Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika di Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Akbatr mengatakan proses sosialisasi saat ini telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.
Kemudian, dijelaskan Akbar, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.
"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.
Besaran Kenaikan Tarif
Adapun untuk kenaikan tarif terhadap PJP2U ini bervariasi, diantaranya seperti di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta PSC rute domestik menjadi Rp108.000, dari sebelumnya Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari Rp136.364 sejak 2016.