Ilustrasi: Seorang anak bermain sepeda di permukiman Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) bantuan pemerintah..
Sumber :
  • ANTARA

BUMN ini Luncurkan Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah, Sasar Warga Berpenghasilan Tidak Tetap

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:56 WIB

Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan program pembiayaan mikro perumahan syariah atau HOME Syariah. Program pembiayaan ini diharapkan menjadi pilihan dan solusi bagi masyarakat di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan peluncuran program ini merupakan pembuktian komitmen SMF dalam melayani seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan, termasuk di dalamnya kelompok masyarakat dengan pendapatan tidak tetap atau non fix income.

“Dalam kondisi saat ini, di mana pandemi belum juga berakhir, program pembiayaan mikro perumahan HOME Syariah ini diharapkan juga dapat menjadi pilihan solusi dan jawaban agar masyarakat untuk dapat bangkit di tengah gejolak ekonomi saat ini, dimana dengan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya dapat membantu pemerintah dalam mendukung terjaganya stabilitas ekonomi nasional,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa.

Komitmen SMF sejalan dengan POJK Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 4 Tahun 2018 yang telah diterima oleh SMF sebagai jalan dalam memaksimalkan fungsi dan peran SMF sesuai dari mandat Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020.

Program pembiayaan mikro perumahan berbasis syariah ini ditujukan untuk nasabah Mekaar Syariah setelah pada tahun sebelumnya telah diluncurkan Program HOME untuk nasabah Mekaar PNM.

Melalui program ini nasabah Mekaar mendapatkan fasilitas pembiayaan mikro untuk merenovasi rumah, yang sekaligus dijadikan tempat atau pendukung usaha sehingga diharapkan dapat mendorong produktivitas sektor UMKM dan ultra mikro.

Kerja sama SMF dan PNM melalui HOME Syariah dilakukan dengan rinsip syariah, menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Dalam hal ini SMF sebagai shahibul maal dan PNM sebagai mudharib yang dilakukan berbasiskan prinsip syariah dengan merujuk kepada ketentuan syariat islam, baik fatwa maupun kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral