- istimewa
Gegara Terdampak Regulasi Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen ke MA
"Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara legal rights Para Pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia," tutup Viktor.
4 Pasal Digugat
Menurut keterangan kuasa hukum, ada 4 pasal yang digugat para nelayan tersebut. Yaitu Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.”
Kemudian Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia”.
Pun dengan Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” dan Pasal 19 ayat (1) bahwa "Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/ito)