- tim tvonenews/shutterstock
PayPal Diblokir, Kominfo: Mereka Beroperasi Ilegal di Indonesia, Ya Mohon Maaf
Jakarta - Kebijakan pemblokiran sejumlah situs, terutama sejumlah situs gaming, karena belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendapat sorotan tajam warganet. Selain game, platform layanan keuangan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.
PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.
Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.
Berkaitan dengan PayPal, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel.
Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," kata Semuel.