- Antara/Astrid Faidlatul Habibah
BI Rilis 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Begini Cara Penukarannya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).
Nominal uang yang dirilis adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
“Hari ini 18 Agustus 2022, dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/8/2022), mengutip Antara.
Perry mengatakan tujuh pecahan ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam dan flora pada bagian belakangnya.
Pahlawan nasional meliputi Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000, Dr. GSSJ Ratulangi pada Rp20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000.
Kemudian, Dr. KH Idham Chalid pada pecahan uang kertas Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000 dan Tjut Meutia pada Rp1.000.
Meski demikian, terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.