Ilustrasi mata uang kripto.
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Heran, Kok Bisa Jumlah Investor Kripto Lebih Banyak Dari Saham? Ini Kiat & Kewaspadaan Mengawali Investasinya

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:02 WIB

Jakarta - Menakjubkan, pemerintah sampai heran dengan perkembangan investasi kripto di Indonesia. Jumlah investor kripto ternyata lebih banyak dari investor di pasar saham saat ini.

Adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyatakan keheranan itu. Suahasil mengatakan jumlah investor kripto lebih banyak dari pasar saham saat ini, padahal saham sudah lama dikenal di Indonesia sebagai instrumen investasi dibandingkan dengan kripto yang baru muncul pada 2020.

Data per Juni 2022, jumlah investor pasar saham tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta. 

(Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Sumber: ANTARA)

Sementara nilai transaksi pasar saham tercatat Rp3.302,9 triliun dan kripto sudah mencapai Rp854,9 triliun per 2021.

"Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik," ungkap Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Maka dari itu, ia menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.

Cermati Risiko Kripto

Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat.

Suhasil mencontohkan pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya. Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil.

"Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali," katanya.

Dengan tingkat volatilitas aset kripto yang tinggi, dirinya pun menyebutkan perlunya kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor dan aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tingkatkan Kewaspadaan

Banyaknya jumlah investor kripto dibandingkan investor pasar saham membuat pemerintah heran. Namun di sisi lain, belakangan investor kripto justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.

Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.

Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat ingin memastikan keamanan investasi kripto, di antaranya dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia," kata CMO platform trading aset kripto di Indonesia yang berfokus pada tampilan mobile Timothius Martin, dalam keterangannya pada Kamis.

Investasi kripto dikenal dengan volatilitasnya, meskipun begitu investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

Tips dan Kiat Investasi Kripto

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.



Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi kripto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.

“Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan," kata Malikulkusno.

"Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset crypto," tambah dia.

Selain pertumbuhan jumlah investor kripto, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat, Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan.

Namun kini jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat, yaitu terdapat 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti salah satunya PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu yang telah melayani investor sejak tahun 2020.

Pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global dikatakan Timothius merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial, apalagi kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya.

"Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri," kata Timothius. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral