Uang kertas baru Tahun Emisi 2022.
Sumber :
  • Bank Indonesia

Cara Menukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 Lengkap dengan Syaratnya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:10 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) baru saja merilis uang kertas baru emisi 2022 tepat pada Kamis (18/8/22). Tujuh pecahan uang kertas baru ini memiliki makna mendalam di setiap goresan desainnya. 

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pecahan uang kertas baru emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Ketujuh uang pecahan baru emisi 2022 ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai Kamis (18/8/2022).

Masyarakat pun mulai mencari tahu bagaimana cara mendapatkan atau cara menukar uang kertas baru Tahun Emisi 2022. Berikut adalah caranya, dilansir dari laman resmi www.bi.go.id.

Penukaran uang kertas baru TE 2022 dapat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Selain melalui kas keliling, masyarakat dapat menukar melalui laman www.bi.go.id. 

Sebelum melakukan penukarang uang, masyarakat wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu mengakses https://pintar.bi.go.id/ dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia. 

Beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang kertas baru TE 2022 melalui online, adalah:

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral